Tim Siber Bareskrim Bergerak, Pengunggah Konten Hoaks Dikasih Waktu 1x24 Jam
Baca Juga: Hasil Spesimen Rambut Positif Narkoba, Jennifer Jill Akan Kembali Diperiksa
Dengan demikian, katanya, tidak semua pelanggaran atau penyimpangan di ruang siber dilakukan upaya penegakan hukum, namun lebih mengedepankan upaya mediasi dan restorative justice.
"Sehingga tercipta ruang siber yang bersih, sehat, beretika dan produktif," tambah Brigjen Slamet.
Dijelaskan juga bahwa tindak pidana yang bisa diselesaikan dengan restorative justice meliputi kasus pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan.
Baca Juga: Roy Suryo Meneliti Video Jokowi Melambaikan Tangan di Tengah Kerumunan, Kesimpulannya...
Selain itu pelaku juga tidak ditahan karena restorative justice mengedepankan keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korbannya.
Brigjen Slamet juga mengatakan bahwa Polri tidak akan menindak seseorang yang mengkritik pemerintah dan menyampaikan kritik secara santun dan beradab.
Namun bila kritik disampaikan dengan menambahkan ujaran kebencian dan hoaks, maka akan ditindak hukum.
Simak penjelasan Brigjen Pol Slamet Uliandi soal cara Polri menangani unggahan konten hoaks.
- Atiqah Hasiholan Ikut Diperiksa Terkait Kasus Warisan Keluarga
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Ungkap Clandestine Lab Happy Water di Bandung
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri