Tim Stranas PK Soroti Optimalisasi Penerimaan Cukai Hasil Tembakau
jpnn.com, JAKARTA - Tim Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) Komisi Pemberantasan Korupsi memasukkan isu optimalisasi penerimaan negara dari cukai sebagai Sub Aksi Pencegahan Korupsi dalam Stranas Tahun 2021-2022.
Optimalisasi penerimaan cukai merupakan bagian fokus pencegahan korupsi dari aspek keuangan negara dan sub aksi peningkatan penerimaan negara melalui pembenahan penerimaan negara bukan pajak dan cukai.
Koordinator Harian Sekretariat Nasional Stranas PK - KPK Herda Helmijaya mengatakan selama 2021-2022, Stranas PK mencoba untuk melihat optimalisasi penerimaan negara dari bukan pajak (PNBP).
“Peningkatan penerimaan negara melalui pembenahan penerimaan negara bukan pajak dan cukai itu masuk dalam fokus aksi Stranas PK.” ujar Herda dalam Webinar Mendorong Optimalisasi Penerimaan Negara dari Cukai Hasil Tembakau, Rabu (25/5).
Herda mengatakan pengaturan optimalisasi penerimaan negara dari cukai khususnya untuk industri tembakau oleh Stranas PK tetap dikelola sejalan dengan empat pilar kebijakan cukai hasil tembakau, yakni pengendalian konsumsi, tenaga kerja, penerimaan negara, dan peredaran rokok ilegal.
Oleh karena itu, salah satu output aksi Stranas PK yang saat ini terus diawasi proses pembahasannya ialah roadmap industri hasil tembakau yang telah mempertimbangkan keempat aspek tersebut.
Roadmap industri tersebut, menurut Herda, harus sejalan dengan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) maupun daerah (RPJMD) untuk kemudian diikuti oleh semua kementerian lembaga.
Saat ini reformasi fiskal dalam RPJMN mengamanatkan diantaranya kenaikan tarif cukai serta penyederhanaan struktur cukai secara bertahap.
Peningkatan penerimaan negara melalui pembenahan penerimaan negara bukan pajak dan cukai itu masuk dalam fokus aksi Stranas PK.
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita
- Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Kenaikan Harga Jual Eceran Dinilai Makin Suburkan Rokok Ilegal