Tim Sukses Caleg Edarkan Uang Palsu untuk Kepentingan Kampanye
jpnn.com - JAKARTA -- Jajaran Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap empat pengedar uang palsu (Upal). Salah seorang dari pengedar Upal ini bernama Ogan Djayadikarta alias Yoga diidentifikasi sebagai tim sukses seorang calon legislatif yang bertarung di pemilihan legislatif di Aceh.
Ogan ditangkap di Kampung Prada Banda, Desa Lamgugob Syah Kuala, Banda Aceh, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Minggu 13 April 2014 sekitar pukul 15.44.
Sebelum menangkap Ogan, Resmob terlebih dahulu meringkus tiga tersangka lainnya. Yakni, Marjuki alias Juki ditangkap 24 Maret 2014 sekitar pukul 20.00 di depan Stasiun Duren Kalibata, Jalan Rawajati Timur, Jakarta Timur. Dari tangan Juki didapat 180 lembar upal pecahan Rp 100 ribu.
Juki diketahui merupakan adiknya Yoga. Nyanyian Juki berhasil membongkar keterlibatan Doni Antoni alias Oji alias Abang. Pada 25 Maret 2014, sekitar pukul 19.00, Doni diringkus di depan Stasiun Duren Kalibata, Jalan Rawajati Timur, Jaktim. Dari tangan Doni disita, 368 lembar upal pecahan Rp 100 ribu.
Kepada polisi Doni mengaku, 180 lembar upal diperoleh dari Ogan. Sedangkan 300 lembar dari Lee Akbir Ahmad Efendi. Nah, nyanyian Doni itu berhasil membawa polisi menangkap Effendi, di Stasiun Depok Lama, Kota Depok, Jawa Barat, pada 25 Maret 2014 pukul 21.00. "Dari interogasi yang dilakukan tersangka Lee mengaku telah mencetak uang pecahan Rp 100 ribu palsu di rumahnya," kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Adex Yudiswan, Senin (28/4).
Polisi kemudian menggeledah rumah Lee di Jalan H. Kocenn Kali Mulia Rp 02 RW 02, Depok Lama. Alhasil di rumah Effendi diamankan berbagai alat-alat pembuat upal. Antara lain, masing-masing satu laptop Toshiba, printer Epson L800, alat press laminating, meja sablon, set peralatan sablon, koper berisi uang pecahan Rp 100 ribu setengah jadi, amplop master cetak uang serta rim kertas bahan uang palsu. Tak hanya itu disita pula tiga penggaris besi, dua pisau cuter, enam lembar uang Rp 100 ribu yang belum dipotong, tujuh lembar pecehan Rp 100 ribu yang sudah dipotong, 150 lembar kertas amplop serta 300 lembar uang setengah jadi.
Lantas, pada 25 Maret 2014 pukul 23.00, Resmob kembali menggeledah rumah Ogan di Kedung Badak, RT 007 RW 008, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, Jabar.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti di rumah Ogan. Antara lain, masing-masing satu laptop Dell, scanner Canon Pixma, alat press laminating, rim bahan baku pembuat uang, dus cat semprot GP 500 serta dua printer Epson Stylus Foto R230X.
JAKARTA -- Jajaran Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap empat pengedar uang palsu (Upal). Salah seorang dari pengedar Upal ini bernama Ogan Djayadikarta
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground