Tim Sukses Kobarkan Perang
Jumat, 04 Juni 2010 – 14:42 WIB
![Tim Sukses Kobarkan Perang](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Tim Sukses Kobarkan Perang
SAMPANG KOTA-Kasus upaya penganiayaan terhadap Jamaluddin Haji, 45, warga Desa Ragung, Kec Pangarengan mulai disidangkan. Korban kemarin dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus tersebut. Dalam kasus itu ada empat terdakwa. Yakni, Sudirman, Maih. Mayyikan dan Sunarso. Namun, empat terdakwa di-split. Sidang kemarin menghadirkan Sudirman sebagai terdakwa.
Dalam sidang tersebut saksi korban mengungkapkan penganiayaan atas dirinya terjadi kemungkinan besar akibat rivalitas dalam pemilihan kepala desa (pilkades). Sebab, Jamaluddin Haji adalah suami dari Kades terpilih Desa Ragung pada Februari 2010 lalu, Suhartatik. Terdakwa diduga menyerangnya karena Kades yang didukungnya kalah.
Baca Juga:
Pantauan koran ini, sidang kedua kasus tersebut disaksikan oleh sejumlah warga dari Ragung. Sejumlah warga itu memenuhi ruang sidang utama di Pengadilan Negeri (PN) Sampang. Sidang dimulai pukul 11.45 dipimpin Lindi Kusumaningtias dan hakim anggota I Dewa Made Budi Watsara dan Yusfrihardi Girsang.
Baca Juga:
SAMPANG KOTA-Kasus upaya penganiayaan terhadap Jamaluddin Haji, 45, warga Desa Ragung, Kec Pangarengan mulai disidangkan. Korban kemarin dihadirkan
BERITA TERKAIT
- Anak di Musi Rawas Aniaya Ibu Kandung Gegara Tak Diberi Uang untuk Main Judi Online
- 3 Perwira Polisi di NTT Aniaya Anggota, Begini Nasibnya
- Detik-detik Perampokan Uang Asuransi Perempuan Tewas Kecelakaan saat Berburu Gas Melon
- Penembak Brigadir Bagus Maulana Ditangkap Polisi
- Dinno Mampir Salat Subuh di Masjid, Motornya Raib Dicuri
- Polisi Masih Buru Pelaku Penyelundupan Benih Lobster di Batam