Tim Tabur Bentukan Jaksa Agung ST Burhanuddin Berhasil Sikat 72 Buronan
jpnn.com, JAKARTA - Langkah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membentuk tim Tangkap Buronan (Tabur) melalui bidang Intelijen Kejaksaan RI, belakangan ini membuahkan hasil.
Sejak awal tahun hingga September 2020, Kejagung meringkus 72 buronan berbagai kasus.
Buronan terakhir yang diringkus oleh Kejagung adalah Heintje Abraham Toisuta. Diketahui, yang bersangkutan terpidana korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara sebesar Rp 7,6 miliar.
Abraham ditangkap di rumah kosnya yang berada di wilayah Jakarta Pusat pada Selasa (15/9) malam sekitar pukul 19.20 WIB. Saat ditangkap, Heintje tidak memberikan perlawanan terhadap tim Intelijen yang bertugas.
Sebagai catatan, Heintje telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan Nomor : 2282 K/Pid.Sus/2017 tanggal 21 November 2017.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan tim Tabur akan terus memburu buronan pelaku kejahatan. Baik yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejaksaan atau instansi penegak hukum lainnya.
"Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," ujar Hari kepada awak media, Kamis (17/9).
Menurut Hari, intensitas penangkapan buronan yang dilakukan oleh Tim Tabur Kejaksaan akan dijaga konsistensinya. Setidaknya, Kejagung ingin memastikan ratusan miliar uang negara terselamatkan dari para buronan.
Sebanyak 72 buronan diringkus Kejaksaan Agung setelah terbentuknya tim tangkap buronan alias tabur.
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- Kasus Tom Lembong, Komisi III Tak Ingin Diproses karena Pesanan
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?