Tim Tabur Bentukan Jaksa Agung ST Burhanuddin Berhasil Sikat 72 Buronan

Selain Heintje Abraham Toisuta, Kejagung sebelumnya juga menangkap Kepala Sub Bagian TU Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Mamuju Rusmandi Candra yang buron usai menyelewngkan uang negara sebesar Rp 41 miliar.
Kemudian, Kejagung juga meringkus terpidana kasus korupsi penjualan aset tanah di Jambi bernama Joko Susilo. Tindakan Joko diketahui merugikan keuangan negara sebesa 12,9 miliar.
Bahkan, Kejagung sempat meringkus lebih dari tiga orang yang telah menjadi buronan dalam sepekan.
Kejagung terus berupaya memburu para buronan dari berbagai kasus. Tindakan itu merupakan upaya untuk mengembalikan uang negara yang diselewengkan oleh para pelaku tersebut. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Sebanyak 72 buronan diringkus Kejaksaan Agung setelah terbentuknya tim tangkap buronan alias tabur.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Kejagung Dinilai Perlu Telisik Pengadaan Minyak Mentah di Indonesia
- Kewenangan Intelijen-Perampasan Aset di UU Kejaksaan Disorot Pakar dan Praktisi Hukum
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian
- Memulai Pengusutan Korupsi dari Kerugian Negara, Kejagung Diapresiasi Pakar
- Laskar Merah Putih Ajak Masyarakat Dukung Kejagung Berantas Korupsi