Tim Tabur Kejagung Bekuk Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kolaka Timur di Makassar

Tim Tabur Kejagung Bekuk Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kolaka Timur di Makassar
Foto: Terpidana kasus korupsi di Dinkes Kolaka Timur saat ditangkap Tim Tabur Kejagung (pakai rompi merah). Dok Puspenkum Kejagung.

"Ternyata dari kerugian negara itu setelah dihitung secara proporsional sesuai peran masing-masing, maka terpidana harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 150.202.525,00," kata Hari.

Sebelumnya Mahkamag Agung (MA) menjatuhkan pidana kepada terpidana dengan penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. (cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Pelarian Herry Faisal, terpidana kasus korupsi di Dinas Kesehatan Kolaka Timur berakhir pada penangkapan yang dilakukan Tim Tabur Kejagung


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News