Tim Tabur Kejagung Bekuk Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kolaka Timur di Makassar
Kamis, 05 November 2020 – 18:59 WIB
![Tim Tabur Kejagung Bekuk Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kolaka Timur di Makassar](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/11/05/foto-terpidana-kasus-korupsi-di-dinkes-kolaka-timur-saat-di-60.jpeg)
Foto: Terpidana kasus korupsi di Dinkes Kolaka Timur saat ditangkap Tim Tabur Kejagung (pakai rompi merah). Dok Puspenkum Kejagung.
"Ternyata dari kerugian negara itu setelah dihitung secara proporsional sesuai peran masing-masing, maka terpidana harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 150.202.525,00," kata Hari.
Sebelumnya Mahkamag Agung (MA) menjatuhkan pidana kepada terpidana dengan penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pelarian Herry Faisal, terpidana kasus korupsi di Dinas Kesehatan Kolaka Timur berakhir pada penangkapan yang dilakukan Tim Tabur Kejagung
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Kejagung Paling Dipercaya Memberantas Korupsi, Sahroni: Ini Era Keemasan Kejaksaan
- Guru Besar Unsoed Nilai Kejaksaan Lebih Dipercaya karena Kerja Cepat
- LSI: 81,4 Persen Publik Dukung Kejaksaan Banding Vonis Harvey Moeis
- Indikasi Korupsi Pagar Laut Sebaiknya Diusut Kejaksaan Agung
- Kepercayaan Publik pada Kejagung Tinggi, Burhanuddin: Modal Politik Besar Presiden Prabowo