Tim Tabur Kejaksaan Agung Sudah Tangkap 101 Penjahat Tahun Ini, Ruspahri Jadi yang Terbaru
Kamis, 01 Oktober 2020 – 22:20 WIB
Selain itu, tiga buronan dalam kasus pembangunan demaga di Tanjungpinang yang merugikan negara sebesar Rp 2,2 miliar. Serta seorang buronan kasus korupsi dana Bansos Maluku Utara sebesar Rp 1,3 miliar. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kejagung menangkap buronan teranyar yakni Ruspahri. Total Kejagung sudah menangkap 101 buronan.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong
- Rapat Bareng Jaksa Agung, Legislator Golkar Bertanya Kinerja PPA Kejagung
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik
- Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani, Polri Diminta Usut Penyidik Nakal