Tim Terpadu Buru Empat Kada di Sultra
Senin, 01 Agustus 2011 – 01:21 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementrian Kehutanan (Kemenhut), Darori mengatakan bahwa empat kabupaten yang ada di Sulawesi Tenggara (Sultra) terindikasi melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang No 41 Pasal 50 tentang kawasan kehutanan. Para kepala daerah (Kada) ini disinyalir mengeluarkan izin usaha pertambangan pada kawasan yang masuk dalam taman nasional. Guna mengidentifikasi permasalahan tersebut, Tim terpadu penegakan hukum yang terdiri dari Kementrian Kehutanan, Direktorat Jenderal PHKA, Bareskrim, Kementrian Lingkungan Hidup, KPK serta Satgas Pemberantasan Mafia Hukum akan melakukan inventarisasi terhadap sejumlah permasalahan penggunaan kawasan hutan yang tidak prosedur.
"Setelah dilakukan identifikasi disertai dengan penyidikan dan penyelidikan tentang kawasan hutan, untuk Sultra ada empat bupati (kabupaten) yang terindikasi melakukan pelanggaran UU No 41 pasal 50 pidananya akan dikenakan pasal 78 dan tidak menutup kemungkinan akan terkena pasal berlapis lainnya," terang Darori saat ditemui di salah satu hotel di Kendari tanpa menyebut nama-nama kabupaten yang dimaksud.
Darori beralasan, nama-nama kabupaten belum saatnya disebut sekarang karena saat ini penyelidikan, pelanggaran yang dilakukan Kada di Sultra. Pelanggaran yang dimaksud adalah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan hutan tanpa prosedur, seperti kebun dan tambang. Hukumannya kata dia, Kada bisa dikenakan denda sebesar Rp 5 Miliar dan hukuman penjara selama 10 tahun, bisa juga kena pasal berlapis lainnya seperti lingkungan dan KUHP.
Baca Juga:
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementrian Kehutanan (Kemenhut), Darori mengatakan bahwa empat
BERITA TERKAIT
- 3 Paslon Adu Gagasan di Debat Ketiga Pilgub Sumsel
- Ini Langkah Penting dalam Karier Honorer, Jangan Main-main
- Polres OKU Timur Musnahkan 35,74 Kilogram Ganja Kering
- Susun Renstra 2025-2029, Diskominfo Tangsel Libatkan Publik
- Kecelakaan Truk Aki Rem Blong di Turunan Silayur Semarang, Dua Orang Meninggal Dunia
- Diduga Rem Blong, Truk Tronton Menghantam Warung dan Sepeda Motor, Sadis