Tim Terpadu Kaji Pelanggaran Hukum soal Reklamasi
jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah membentuk tim terpadu untuk mengkaji reklamasi Teluk Jakarta. Tim terpadu akan akan mengkaji masalah perencanaan, perizinan dan dugaan pelanggaran-pelanggaran hukum dalam reklamasi.
Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor KLHK, Laksmi Wijayanti mengatakan, tim terpadu itu terbagi dalam beberapa sub-tim. “Kami sudah bekerja. Tim investigasi dan penegak hukum bekerja secepatnya selesaikan indikasi pelanggaran hukum di lapangan,” katanya dalam dikusi ‘Nasib Reklamasi’ di Jakarta, Sabtu (23/4).
Dia menjelaskan, tim juga akan melihat kembali persoalan teknis reklamasi. Termasuk dampak sosial dan kemasyarakatannya.
“Kami kerja sama dengan pemerintah (Pemda DKI, red) agar tidak keluar solusi parsial. Semua akan dibuka. Kami pastikan akan terbuka ke publik,” katanya.
Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi yang juga menjadi pembicara dalam diskusi itu mengatakan, tim terpadu harus mengembangkan proses partisipatif. Sebab, ada banyak pemangku kepentingan yangterkait Teluk Jakarta.
Menurutnya, persoalan reklamasi Teluk Jakarta bukan masalah pengusaha. Sebab, ada pula masyarakat nelayan yang selama ini juga mencari penghidupan dengan mencari ikan di Teluk Jakarta.
Karenanya Komisi IV DPR yang membidangi kelautan dan perikanan juga akan memantai tim terpadu. “Komisi IV akan berkomunikasi dan memonitor hasil tim kerja terpadu pemerintah pusat,” ujarnya.
Sedangkan Dewan Daerah Walhi Jakarta, Moestaqiem Dahlan mengatakan, pihaknya sudah menggugat izin reklamasi Teluk Jakarta yang diterbitkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dia mengajak semua pihak untuk bersama-sama memantau persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- GMNI Tangerang Desak Pemkab Tangerang Segera Bongkar Pagar Bambu di Pantura
- Senator asal NTB Minta Himbara Fleksibel & Permudah Masyarakat dalam Pengajuan Kredit Perbankan
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Wamentrans Viva Yoga Dorong Dokter Hewan Terlibat di Program Makan Bergizi Gratis
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila