Timboel Siregar: Menkes Budi Gunadi Setuju BPJS Tetap Setara dengan Menteri
“Koordinasi itu bukan berarti ada atasan dan bawahan, setara saja antara menteri dan BPJS,” imbuh Timboel menjelaskan.
Menurut Timboel, hal ini merupakan perkembangan yang baik lantaran Menkes Budi sudah sepakat terkait penghapusan pasal 425 RUU Kesehatan sehingga BPJS tetap bertanggung jawab langsung kepada presiden dan tidak mendapatkan penugasan khusus dari menteri.
Timboel menambahkan Undang-Undang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) termasuk bagian yang direvisi dalam RUU Kesehatan, isinya adalah hal-hal teknis yang ada dalam Perpres.
Misalnya, Perpres No. 82 Tahun 2018 Pasal 52 Ayat 1 yang menjelaskan bahwa korban kekerasan seksual, penganiayaan, trafficking, terorisme, sekarang tidak dijamin JKN.
Harapannya saat dinaikan menjadi draft RUU Kesehatan, korban kekerasan seksual dan kecelakaan tunggal dijamin oleh JKN.
“Menurut saya enggak perlu menjadi undang-undang, karena kebutuhan ke depan akan berubah cepat. Apakah ke depannya jika ada perubahan harus berganti undang-undang lagi? Sebaiknya tidak perlu menjadi undang-undang, sebatas Perpres saja sudah cukup,” tegas Timboel. (mrk/jpnn)
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyampaikan kabar baik setelah berdialog langsung dengan Menkes Budi Gunadi terkait RUU Kesehatan, simak
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Wajah Baru Upaya Pemerataan Layanan Kesehatan di Indonesia
- BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat
- Habiskan Rp 1,9 Triliun, Penyakit Ginjal Dinilai Jadi Beban BPJS Kesehatan
- Indonesia Re-BPJS Kesehatan Bahas Pencegahan Kecurangan Klaim dan Penanganan Fraud
- BPJS Ketenagakerjaan Gelar Social Security Summit 2024
- RS Mandaya Puri Kini Punya Digital PET SCAN Terbaru, Seperti di Singapura & Amerika