Timbulkan Masalah Baru
Kamis, 21 Februari 2013 – 06:45 WIB
![Timbulkan Masalah Baru](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Timbulkan Masalah Baru
Irman menyarankan, ke depan DPR agar membuat aturan penegasan terkait fungsi pejabat negara yang dilarang melakukan aktivitas di luar kedinasan. Atau paling tidak, para pejabat negara yang hendak melakukan aktivitas di luar kedinasan meminta izin kepada atasannya. “Kalau presiden ya kirim surat ke DPR,” ulas dia
Baca Juga:
Untuk itu, DPR harus segera membuat Undang-Undang (UU) tentang Lembaga Kekuasaan Pemerintahan. UU itu nantinya akan mengatur Presiden, Gubernur, Bupati dan Walikota untuk mengatur kekuasaan Negara termasuk melepaskan keanggotaan Partai.
’’UU tentang Kekuasaan Pemerintahan, bikin baru, jadi khusus mengatur semuanya, untuk mengatur Gubernur, Bupati, Walikota. Ketika dia mengajukan sumpah kepada MPR hari itu pula tidak perlu mengajukan diri lagi ke partai, oleh UU sudah memutus hubunganya,” ucap pakar hukum tata negara itu.
Apabila, sambungnya, jika pejabat itu tetap berhubungan dengan partai politiknya, artinya telah terjadi perselingkuhan dan bisa di impeachment. “Kalau dia bekerja selama menjadi presiden dia sudah lepas dari partai politik dan ternyata dia mememikirkan partai politiknnya, nah itu selingkuh namanya, meskipun Sabtu-Minggu,” jelas Irman.
JAKARTA - Keputusan PDI Perjuangan untuk memilih Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) menjadi juru kampanye pasangan Rieke-Teten di pilgub Jabar
BERITA TERKAIT
- DPD RI Minta Dana-Dana Negara di Papua Segera Diaudit
- DKPP Pecat Ketua KPU, Pimpinan Komisi II: Menurut Saya Ini Sangat Buruk
- Keputusan DKPP Memecat Ketua KPU Patut Diapresiasi
- Bakal Calon Bupati Kampar Pebriyan Winaldi Bagikan Makanan Bergizi kepada Anak-Anak
- Pasangan Gasman Punya Modal Besar di Pilkada NTB
- Anies-Sohibul Didukung PKS, Awiek PPP: Tokoh yang Satu Ceruk Suara