Timbulkan Polemik Baru, Ini 6 Poin Revisi UU KPK Usulan DPR
jpnn.com, JAKARTA - Sidang paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua Utut Adianto, Kamis (5/9) menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), menjadi hak inisiatif DPR. Keputusan ini sukses menimbulkan pro dan kontra baru di tengah publik.
"Keputusan ini akan ditindaklanjuti sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," kata Utut setelah mengetok palu tanda disetujuinya revisi UU KPK yang diusulkan Badan Legislasi (Baleg) DPR.
BACA JUGA: Baleg DPR Pastikan Tidak Ada Revisi UU KPK
Dalam sidang itu, laporan Baleg maupun pandangan fraksi-fraksi terhadap revisi UU KPK secara tertulis langsung diserahkan kepada pimpinan. Dari dokumen yang diperoleh JPNN, setidaknya asda 6 poin penting dari usulan revisi UU lembaga antirasuah tersebut. (fat/jpnn)
Berikut 6 poin Perubahan UU KPK dari dokumen laporan Baleg DPR:
Materi muatan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disepakati meliputi hal-hal sebagai berikut:
1. Kedudukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan. Meskipun KPK merupakan bagian dari cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan, namun dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK bersifat independen. Pegawai KPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tunduk kepada peraturan perundang-undangan di bidang ASN.
2. KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dapat melakukan penyadapan. Namun pelaksanaan penyadapat dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK.
Sidang paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua Utut Adianto, Kamis (5/9) menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK)
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini