Timbulkan Reaksi Negatif, Batal Intip Kartu Kredit
jpnn.com, JAKARTA - Aparat pajak sejatinya memiliki kewenangan membuka data kartu kredit yang disediakan perbankan.
Pasalnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) belum dicabut.
Pemberlakuannya direncanakan setelah program amnesti pajak berakhir, Jumat (31/3).
Namun, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi membatalkan penggunaan kewenangan tersebut.
”Saya yang akan batalkan,” ujar Ken di gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (31/3). Menurut Ken, data transaksi kartu kredit tidak bisa dijadikan data pembanding untuk mengklarifikasi harta dan penghasilan yang dilaporkan WP di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Pajak.
Sebab, data tersebut memuat utang, bukan penghasilan WP.
"Enggak usah pakai kartu kredit (sebagai data pembanding). Itu kan utang, bukan penghasilan walau memang mencerminkan kemampuan daya beli,” jelasnya.
Ken melanjutkan, sebagai data pembanding, Ditjen Pajak akan memakai data nasabah perbankan dari hasil pemberlakuan Automatic Exchange of Information (AEoI).
Aparat pajak sejatinya memiliki kewenangan membuka data kartu kredit yang disediakan perbankan.
- PPN 12% di Depan Mata, Investor Wajib Susun Strategi yang Lebih Adaptif
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Tim 8 Prabowo Soroti Kritikan PDIP Soal PPN 12 Persen
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM