Timbulkan Reaksi Negatif, Batal Intip Kartu Kredit

”Pembandingnya nanti di Exchange of Information (AEoI). Kan mudah. Otomatis, jadi nggak perlu lagi (data kartu kredit) karena potensinya enggak akurat,” ujarnya.
Meski begitu, Ken mengaku masih membicarakan hal tersebut dengan Menkeu Sri Mulyani Indrawati.
Dia mengaku menawarkan data nasabah perbankan dari kebijakan AEoI sebagai data pembanding.
Sejauh ini, pihaknya telah mengirimkan surat edaran terkait penundaan pembukaan data kartu kredit pada pihak perbankan.
”Nanti saya bicara dulu lah. Nanti kalau ada Exchange of Information,” imbuhnya.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pihaknya telah menerima masukan terkait pembukaan data kartu kredit.
Dia menambahkan, sejauh ini banyak menimbulkan reaksi yang negatif.
”Kami melakukan evaluasi sangat serius,” ujarnya.
Aparat pajak sejatinya memiliki kewenangan membuka data kartu kredit yang disediakan perbankan.
- Gubernur Luthfi Cek Samsat, Ada Penghapusan Tunggakan Pajak Hingga 10 Tahun
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Jangkau Segmen Premium, JULO Hadir untuk Pengguna iPhone
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia