Timbulkan Reaksi Negatif, Batal Intip Kartu Kredit

Timbulkan Reaksi Negatif, Batal Intip Kartu Kredit
Ilustrasi. Foto: JPNN

Dia menyatakan, kewenangan Ditjen Pajak dalam mengumpulkan informasi telah dilindungi UU.

”Jadi, kami tak perlu mengemis-ngemis,” katanya.

Meski demikian, dia menegaskan bahwa segala aspek yang memengaruhi kepercayaan perekonomian akan menjadi pertimbangan. (ken/rin/c21/sof)


Aparat pajak sejatinya memiliki kewenangan membuka data kartu kredit yang disediakan perbankan.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News