Timbulkan Reaksi Negatif, Batal Intip Kartu Kredit
Sabtu, 01 April 2017 – 07:25 WIB
Dia menyatakan, kewenangan Ditjen Pajak dalam mengumpulkan informasi telah dilindungi UU.
”Jadi, kami tak perlu mengemis-ngemis,” katanya.
Meski demikian, dia menegaskan bahwa segala aspek yang memengaruhi kepercayaan perekonomian akan menjadi pertimbangan. (ken/rin/c21/sof)
Aparat pajak sejatinya memiliki kewenangan membuka data kartu kredit yang disediakan perbankan.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar