Timbulkan Reaksi Negatif, Batal Intip Kartu Kredit
Sabtu, 01 April 2017 – 07:25 WIB

Ilustrasi. Foto: JPNN
Dia menyatakan, kewenangan Ditjen Pajak dalam mengumpulkan informasi telah dilindungi UU.
”Jadi, kami tak perlu mengemis-ngemis,” katanya.
Meski demikian, dia menegaskan bahwa segala aspek yang memengaruhi kepercayaan perekonomian akan menjadi pertimbangan. (ken/rin/c21/sof)
Aparat pajak sejatinya memiliki kewenangan membuka data kartu kredit yang disediakan perbankan.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Gubernur Luthfi Cek Samsat, Ada Penghapusan Tunggakan Pajak Hingga 10 Tahun
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Jangkau Segmen Premium, JULO Hadir untuk Pengguna iPhone
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia