Timbun Ban Bekas Perusahaan di Victoria Didenda Rp 48,5 Miliar

Timbun Ban Bekas Perusahaan di Victoria Didenda Rp 48,5 Miliar
Timbun Ban Bekas Perusahaan di Victoria Didenda Rp 48,5 Miliar

Pemilik tempat pembuangan ban bekas di Victoria Barat telah diperintahkan untuk membayar lebih dari $ 4,5 juta atau setara Rp48,5 miliar kepada pengawas lingkungan di negara bagian itu.

Pengadilan Tinggi Victoria memerintahkan Internet Marketing Solutions Corp (IMSC) untuk membayar tagihan pembersihan dengan nilai luar biasa mahal yang dilakukan oleh Otoritas Perlindungan Lingkungan (EPA), untuk memindahkan sekitar 1 juta ban dari lokasi penimbunan ban bekas Stawell

Pengadilan juga telah menempatkan perintah injunksi pada perusahaan yang berbasis di Panama itu untuk menjual situs tersebut.

EPA mengambil alih situs pada bulan Agustus tahun lalu setelah pemiliknya gagal mematuhi beberapa perintah dari otoritas pengawas lingkungan dan Otoritas Kebakaran negara bagian Victoria.

Kepala eksekutif EPA Cathy Wilkinson mengatakan dia berharap denda itu akan mencegah orang lain untuk menimbun ban.

"Kami sangat senang. Sangat penting bahwa biaya yang sudah dikeluarkan EPA [untuk membersihkan kawasan itu] akhirnya diganti dan penting bahwa proses semacam ini dapat mengirim pesan yang sangat kuat kepada siapa pun yang melakukan praktek penimbunan ban dalam jumlah yang besar," katanya.

"Sangat penting bahwa masyarakat dan risiko lingkungan diprioritaskan dan terutama oleh semua penghuni, pemilik dan pemegang tugas."

Timbun Ban Bekas Perusahaan di Victoria Didenda Rp 48,5 Miliar Photo: Butuh waktu dua bulan bagi Otoritas Perlindungan Lingkungan (EPA) Victoria untuk membersihkan 1 juta ban bekas dari Stawell, setelah lahan itu diambil alih berdasarkan perintah pengadilan pada Agustus lalu. (Supplied: EPA)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News