Timbun BBM Oknum TNI Keroyok Polisi
Selasa, 20 Maret 2012 – 14:23 WIB

Timbun BBM Oknum TNI Keroyok Polisi
"Sesuai laporan, kedua pelaku pengeroyokan bisa dikenakan pasal 170 KUHP Jo 310 serta bisa juga UU Darurat No 12. Jika semua saksi dan bukti sudah lengkap, maka pelaku akan dipanggil. Kemudian kalau tidak diindahkan maka akan dilakukan penjemputan paksa sesuai prosedur," tegas Kapolres.(che)
KOTAMANNA--Setelah oknum anggota TNI Kodim 0408 BS yang ribut dengan petugas SPBU, giliran salah seorang perwira Polres Bengkulu Selatan Ipda Robert
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia