Timbun BBM Oknum TNI Keroyok Polisi

Timbun BBM Oknum TNI Keroyok Polisi
Timbun BBM Oknum TNI Keroyok Polisi
"Sesuai laporan, kedua pelaku pengeroyokan bisa dikenakan pasal 170 KUHP Jo 310 serta bisa juga UU Darurat No 12. Jika semua saksi dan bukti sudah lengkap, maka pelaku akan dipanggil. Kemudian kalau tidak diindahkan maka akan dilakukan penjemputan paksa sesuai prosedur," tegas Kapolres.(che)

KOTAMANNA--Setelah oknum anggota TNI Kodim 0408 BS yang ribut dengan petugas SPBU, giliran salah seorang perwira Polres Bengkulu Selatan Ipda Robert


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News