Timbun BBM Subsidi, Guru Ditangkap Polisi
Selasa, 02 September 2014 – 02:59 WIB
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari dua tersangka operator SPBU 24-37332 Singkut adalah uang pembelian BBM senilai Rp 1.750.000, dan uang insentif ( KR ) Rp 50.000.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku Heri akan dikenakan pasal Primer 55 Sub 53 Huruf b atau d UU RI NO 22 tahun 2001 tentang Migas.
Sedangkan dua operator SPBU akan dikenakan pasal primer 55 sub 53 huruf b atau d UU RI NO 22 tahun 2001, tentang Migas Yo pasal 55 ayat (1) ke 1 YO pasal 56 ke 1e ,ke 2e KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (feb)
SAROLANGUN - Pihak kepolisian dari Polres Sarolangun berhasil mengamankan seorang oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di salah satu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur