Timbun BMM 13 Ribu Liter, SPBU Disegel
Jumat, 03 Mei 2013 – 07:48 WIB
Menurut Kasatreskrim, andai benar nosel di shelter solar SPBU tersebut rusak, pengelola SPBU seharusnya memindahkan solar tersebut ke bungker lain yang shelternya tidak bermasalah.
Saat ini, kata Kasatreskrim, penyidik tengah memeriksa AH, kuasa usaha atau pengelola SPBU tersebut. Polisi juga memeriksa salah seorang operator SPBU yang berinisial SH. Dalam waktu dekat, ahli dari Pertamina akan dimintai keterangan pula. "Saat ini, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Biar ahlinya yang menentukan kasus ini pidana atau tidak," jelasnya.
Jika terbukti sengaja menimbun solar, lanjut Margianta, pengelola SPBU tersebut terancam hukuman enam tahun penjara karena melanggar pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Sampai tadi malam, SPBU Tanjung Batu hanya melayani pembelian premium. Pembelian solar belum terlayani karena masih dalam pengawasan polisi. (agg/jpnn/c1/soe)
DONGGALA - Aparat Polres Donggala akhirnya menyegel stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Tanjung Batu, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang