Timbun BMM 13 Ribu Liter, SPBU Disegel
Jumat, 03 Mei 2013 – 07:48 WIB
Menurut Kasatreskrim, andai benar nosel di shelter solar SPBU tersebut rusak, pengelola SPBU seharusnya memindahkan solar tersebut ke bungker lain yang shelternya tidak bermasalah.
Saat ini, kata Kasatreskrim, penyidik tengah memeriksa AH, kuasa usaha atau pengelola SPBU tersebut. Polisi juga memeriksa salah seorang operator SPBU yang berinisial SH. Dalam waktu dekat, ahli dari Pertamina akan dimintai keterangan pula. "Saat ini, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Biar ahlinya yang menentukan kasus ini pidana atau tidak," jelasnya.
Jika terbukti sengaja menimbun solar, lanjut Margianta, pengelola SPBU tersebut terancam hukuman enam tahun penjara karena melanggar pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Sampai tadi malam, SPBU Tanjung Batu hanya melayani pembelian premium. Pembelian solar belum terlayani karena masih dalam pengawasan polisi. (agg/jpnn/c1/soe)
DONGGALA - Aparat Polres Donggala akhirnya menyegel stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Tanjung Batu, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- CPNS Kemenag Kalsel 2024: Formasi Guru Akidah Akhlak Paling Banyak Pelamar
- Pekerja Migran Meninggal di Suriah, Keluarga: Dianiaya Majikan
- Bhabinkamtibmas Polsek Senapelan Sampaikan Pesan Damai Pilkada 2024 ke Rumah-Rumah Warga
- Polres Rohul Gelar Doa Bersama, Jalin Ukhuwah dan Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada
- AKBP Kurnia Ajak Ulama dan Santri Jaga Keamanan-Ketertiban Jelang Pilkada di Meranti
- Alhamdulillah, Korban Kebakaran Pasar Karangkobar Terima Klaim Asuransi