Timbun Solar di Gudang, Dua Pria Ditangkap
jpnn.com - SAROLANGUN - Sulen dan Rosihan, keduanya berusia 33 tahun ditangkap jajaran Polres Sarolangun, Minggu (6/9). Keduanya disinyalir kuat menimbun BBM berjenis solar di sebuah gudang yang berlokasi di Desa Simpang Bukit, Kecamatan Pelawan Sarolangun. Dari penggerebekan, polisi mengamankan 32 galon berisikan solar.
Kapolres Sarolangun, AKBP Budiman Bostang menyebutkan bahwa dua orang pelaku tersebut, melakukan lansir minyak dari SPBU yang berada di Sarolangun menggunakan sepeda motor.
"Saat kita melakukan pengerebekan, di dalam gudang juga didapatkan barang bukti dua alat ambung motor, atau jinjing yang terbuat dari rotan untuk melakukan lansir minyak dari SPBU," terang Budiman, kemarin.
Terungkapnya bisnis Sulen dan Rosihan ini bermula dari laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan pengintaian dan melakukan penggerebekan. Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat pelanggaran UU Migas. Dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara atau denda sebesar Rp 60 miliar.
Jambi Independent (Grup JPNN.com) di lapangan, bahwa kedua pelaku penimbunan minyak tersebut, melakukan penjualan solar bersubsidi ini kepada para pengusaha penambangan emas tanpa izin yang tersebar di wilayah Kabupaten Sarolangun.(muz/jpnn)
SAROLANGUN - Sulen dan Rosihan, keduanya berusia 33 tahun ditangkap jajaran Polres Sarolangun, Minggu (6/9). Keduanya disinyalir kuat menimbun BBM
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Terbit SE agar Honorer Benar-benar Habis setelah Seleksi PPPK 2024
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Simulasi Makananan Bergizi Berjalan di Banyuasin, Cek Daftar Menu Sehat
- Nilawati Dianiaya Rekan Sesama Pedagang yang Tak Terima Ditegur, Begini Kejadiannya
- Momen Wakapolda Riau Brigjen K Rahmadi Turun ke SD Dukung Program Makan Bergizi Gratis
- SKD CPNS Pemko Pekanbaru, 296 Pelamar Dinyatakan tidak Lulus, Ini Sebabnya