Timbun Solar di Gudang, Dua Pria Ditangkap
jpnn.com - SAROLANGUN - Sulen dan Rosihan, keduanya berusia 33 tahun ditangkap jajaran Polres Sarolangun, Minggu (6/9). Keduanya disinyalir kuat menimbun BBM berjenis solar di sebuah gudang yang berlokasi di Desa Simpang Bukit, Kecamatan Pelawan Sarolangun. Dari penggerebekan, polisi mengamankan 32 galon berisikan solar.
Kapolres Sarolangun, AKBP Budiman Bostang menyebutkan bahwa dua orang pelaku tersebut, melakukan lansir minyak dari SPBU yang berada di Sarolangun menggunakan sepeda motor.
"Saat kita melakukan pengerebekan, di dalam gudang juga didapatkan barang bukti dua alat ambung motor, atau jinjing yang terbuat dari rotan untuk melakukan lansir minyak dari SPBU," terang Budiman, kemarin.
Terungkapnya bisnis Sulen dan Rosihan ini bermula dari laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan pengintaian dan melakukan penggerebekan. Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat pelanggaran UU Migas. Dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara atau denda sebesar Rp 60 miliar.
Jambi Independent (Grup JPNN.com) di lapangan, bahwa kedua pelaku penimbunan minyak tersebut, melakukan penjualan solar bersubsidi ini kepada para pengusaha penambangan emas tanpa izin yang tersebar di wilayah Kabupaten Sarolangun.(muz/jpnn)
SAROLANGUN - Sulen dan Rosihan, keduanya berusia 33 tahun ditangkap jajaran Polres Sarolangun, Minggu (6/9). Keduanya disinyalir kuat menimbun BBM
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal