Timbun Solar Ilegal, Bendahara Gerindra jadi Tersangka

jpnn.com - BATAM – Polda Kepri akhirnya menahan dan menetapkan penanggungjawab gudang PT Arthauli Jaya Abadi di Kaveling Bida Tering, Melcem Bataumpar, Gundong Purba sebagai tersangka dugaan penimbunan solar ilegal. Gundong Purba adalah politisi Partai Gerindra yang menjabat sebagai bendahara DPC Kota Batam.
Selain Gundong, polisi juga menetapkan salah satu penjaga gudang bernama Tri sebagai tersangka.
“Tersangkanya Gn (Gundong,red) dan T,” ujar Kapolda Kepri Brigjen Arman Depari dilansir Batam Pos (JPNN Grup), Jumat (26/9).
Polisi juga menyita barang bukti satu unit mobil tangki dengan kapasitas 10 ribu liter, dua unit mobil, 220 liter solar, dua pompa sedot, nota pembelian BBM, kartu survei dan uang tunai Rp67 juta.
Menurut Arman Depari, praktik jual beli solar bersubsidi yang selanjutnya dijual ke industri yang dilakukan Gundong sangat rapi yakni setelah didapatkan dari mobil pencoleng langsung ditransfer ke tanki-tanki yang sudah disiapkan dengan mesin pompa.
“Semuanya betul-betul dirancang dengan matang,” ujar Arman.(cr3)
BATAM – Polda Kepri akhirnya menahan dan menetapkan penanggungjawab gudang PT Arthauli Jaya Abadi di Kaveling Bida Tering, Melcem Bataumpar,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku