Timbun Solar Ilegal, Bendahara Gerindra jadi Tersangka
jpnn.com - BATAM – Polda Kepri akhirnya menahan dan menetapkan penanggungjawab gudang PT Arthauli Jaya Abadi di Kaveling Bida Tering, Melcem Bataumpar, Gundong Purba sebagai tersangka dugaan penimbunan solar ilegal. Gundong Purba adalah politisi Partai Gerindra yang menjabat sebagai bendahara DPC Kota Batam.
Selain Gundong, polisi juga menetapkan salah satu penjaga gudang bernama Tri sebagai tersangka.
“Tersangkanya Gn (Gundong,red) dan T,” ujar Kapolda Kepri Brigjen Arman Depari dilansir Batam Pos (JPNN Grup), Jumat (26/9).
Polisi juga menyita barang bukti satu unit mobil tangki dengan kapasitas 10 ribu liter, dua unit mobil, 220 liter solar, dua pompa sedot, nota pembelian BBM, kartu survei dan uang tunai Rp67 juta.
Menurut Arman Depari, praktik jual beli solar bersubsidi yang selanjutnya dijual ke industri yang dilakukan Gundong sangat rapi yakni setelah didapatkan dari mobil pencoleng langsung ditransfer ke tanki-tanki yang sudah disiapkan dengan mesin pompa.
“Semuanya betul-betul dirancang dengan matang,” ujar Arman.(cr3)
BATAM – Polda Kepri akhirnya menahan dan menetapkan penanggungjawab gudang PT Arthauli Jaya Abadi di Kaveling Bida Tering, Melcem Bataumpar,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gunung Ibu Erupsi 2 Kali, Lontarkan Abu Setinggi 500 Meter
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Puluhan Rumah di Palabuhanratu Sukabumi Rusak Akibat Abrasi Pantai
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja