Timbun Solar Subsidi Dijual ke Industri
Jumat, 23 Maret 2012 – 13:20 WIB

Timbun Solar Subsidi Dijual ke Industri
Jayadi menyatakan, keempat tersangka dibekali bosnya uang Rp 25 juta untuk memborong solar di berbagai SPBU. "Jika uang Rp 25 juta itu habis, maka kru itu harus sudah pulang," kata mantan Kapolresta KP3 Tanjung Perak, Surabaya, ini.
Para tersangka, kata dia, dijerat dengan pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 dengan ancaman pidana enam tahun penjara dengan denda Rp 60 miliar. Jayadi menyatakan, pihaknya masih akan memanggil sejumlah pihak untuk mengungkap sudah berapa kali aksi ini dilakukan. Sekaligus untuk mengetahui sudah berapa banyak solar bersubsidi yang ditimbun. (jum/har)
JEMBER - Empat orang kru bus ekspedisi milik PO Akas, Probolinggo, yang kedapatan memborong BBM bersubsidi jenis solar, ditetapkan sebagai tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku