Timgab Kasus Harun Masiku: Ada 120 Ribu Data Perlintasan Tak Terkirim ke Server Imigrasi
Rabu, 19 Februari 2020 – 19:04 WIB

KPK memasukkan Harun Masiku dalam DPO. Foto: tangkapan layar laman KPK
Menurutnya informasi tersebut merupakan kewenangan Menkumham Yasonna H. Laoly.
"Terkait kekhawatiran apakah ada orang beriktikad buruk sedangkan sistem tidak terintegrasi, pertama dari tim yang bekerja melakukan pengecekan tidak sinkron sistem ke Pusdakim, berkenaan kekhawatiran itu dari tim tidak dapat menyampaikan informasi dan kewenangannya di Pak Menteri," kata dia. (tan/jpnn)
Tim Kemenkumham terkait kasus Harun Masiku mengatakan ada kesalahan teknis sehingga Direktorat Jenderal Imigrasi tidak mencatat secara terpusat kedatangan tersangka kasus dugaan suap itu
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Konon Ini Urusan Djoko Tjandra dan Harun Masiku
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum
- Dipanggil KPK Via WA, Febri Bakal Hadiri Pemeriksaan Setelah Dampingi Hasto Bersidang