Timnas AMIN Tuding TKN Prabowo-Gibran Menyalahgunakan Kekuasaan, Ini Buktinya
Rabu, 17 Januari 2024 – 15:26 WIB
Lalu, pada Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, disebutkan bahwa pejabat pemerintahan yang terbukti menyalahgunakan wewenangnya dapat dikenakan sanksi administrasi berat.
“Sanksi administrasi berat dapat berupa pemberhentian tetap tanpa memperoleh fasilitas apapun,” tuturnya.
“Jila praktik demikian terus dilakukan, maka dugaan tersebut bisa dikategorikan pelanggaran dan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif,” tambah Ari. (mcr4/jpnn.com)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Timnas AMIN Ari Yusuf Amir menduga TKN Prabowo-Gibran menyalahgunakan kekuasaan saat berkampanye. Begini buktinya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Presiden Jokowi Tunjuk Irjen Albertus Rachmad Wibowo jadi Wakil Kepala BSSN
- Soal Pindah ke IKN, Jokowi: Kalau Cuma Tanda Tangan, Gampang
- Ketum HPJI Paparkan Kendala Jalur Logistik yang Mesti Dibenahi Pemerintahan Prabowo
- Jokowi Sampaikan Kalimat Ini Setelah Putra Bungsunya Datangi KPK
- RUU APBN 2025 Kasih Keleluasaan Prabowo Tambah Kementerian
- Cak Imin Umumkan Ketua Harian PKB, Diisi Anak Muda hingga Pengusaha