Timnas AMIN Tuding TKN Prabowo-Gibran Menyalahgunakan Kekuasaan, Ini Buktinya
Rabu, 17 Januari 2024 – 15:26 WIB
Lalu, pada Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, disebutkan bahwa pejabat pemerintahan yang terbukti menyalahgunakan wewenangnya dapat dikenakan sanksi administrasi berat.
“Sanksi administrasi berat dapat berupa pemberhentian tetap tanpa memperoleh fasilitas apapun,” tuturnya.
“Jila praktik demikian terus dilakukan, maka dugaan tersebut bisa dikategorikan pelanggaran dan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif,” tambah Ari. (mcr4/jpnn.com)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Timnas AMIN Ari Yusuf Amir menduga TKN Prabowo-Gibran menyalahgunakan kekuasaan saat berkampanye. Begini buktinya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- PDIP Ungkap Alasan Pecat Gibran bin Jokowi dan Bobby Nasution, Ternyata
- Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan PPN 12% Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah
- Prabowo Angkat Orang Dekatnya Ini Sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional
- Prabowo Lantik Ketua Harian dan Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional
- Komarudin Umumkan Pemecatan Jokowi, Lihat Tokoh PDIP yang Menemani
- Alasan PDIP Pecat Jokowi, Singgung Soal Penyalahgunaan Kekuasaan