Timsel Akan Tetapkan 24 Calon Anggota KPU dan Bawaslu
jpnn.com, JAKARTA - Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memilih 24 orang dari 48 bakal calon.
24 nama yang nantinya ditetapkan timsel akan diserahkan kepada Presiden Jokowi.
Ketua Tim Seleksi (Timsel) Juri Ardiantoro menyebut 24 orang yang akan terpilih terdiri dari 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu.
Setelah itu, mereka akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test bersama DPR untuk menentukan 7 anggota KPU dan 5 anggota Bawaslu terpilih.
Saat ini, timsel menggelar tes wawancara yang berlangsung pada 26 hingga 30 Desember 2021 secara bergiliran.
Juri mengatakan banyak hal yang digali timsel dari empat orang yang telah diwawancarai dengan pertanyaan yang bervariasi, Minggu (26/12) kemarin.
"Karena kami ingin mendapatkan calon anggota KPU dan Bawaslu yang komplet," kata Juri dalam keterangannya, Minggu.
Menurut dia, calon anggota kedua lembaga tersebut harus memiliki pemahaman terkait pemilu, berintegritas, dan memiliki jiwa kepemimpinan yang baik.
Ketua Timsel calon anggota KPU dan Bawaslu Juri Ardiantoro mengatakan bakal memilih dan tetapkan 24 orang calon dari 48 bakal calon.
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- Pemilih Dijatuhi Sanksi Jika tak Memilih? Pakar Bilang Begini
- 6 Langkah Bawaslu Antisipasi Pengawas Meninggal Dunia Saat Pilkada
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Massa AMPD Geruduk Bawaslu Minta Segera Turun Tangani Pilgub Sumsel