Timsel KPU dan Bawaslu Digugat di PTUN

Timsel KPU dan Bawaslu Digugat di PTUN
Timsel KPU dan Bawaslu Digugat di PTUN
JAKARTA - Tahapan seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum nampaknya bakal terganggu. Dua pendaftar seleksi calon anggota KPU/Bawaslu mengajukan gugatan kepada tim seleksi (timsel) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Timsel dinilai telah menggugurkan berkas pendaftaran administrasi tanpa alasan yang jelas.

Berdasarkan situs PTUN Jakarta yang beralamat www.ptun-jakarta.go.id, telah terdaftar dua perkara gugatan. Sebagai pihak tergugat adalah ketua timse calon anggota KPU/Bawaslu. Sementara penggugatnya adalah berdasarkan informasi di situs, terdaftar atas nama Syamsul Bayan, No.perkara 11/G/2012/PTUN-JKT, dan penggugat lainnya atas nama Laurel Heydir, No.perkara 16/G/2012/PTUN-JKT. Keduanya adalah pendaftar sebagai calon anggota KPU.

Munculnya gugatan hukum PTUN ini, menambah deretan dugaan kebobrokan proses seleksi. Pendaftar calon anggota Bawaslu Said Salahudin menyatakan, setidaknya saat ini para calon yang digagalkan di seleksi administrasi telah menempuh dua cara. "Ada yang menggugat, sementara ada yang ingin meminta penjelasan timsel melalui fasilitasi Komisi II DPR," ujar Said, kemarin (23/1).

Proses di PTUN, ujar Said, mau tidak mau harus dijalani oleh timsel calon anggota KPU/Bawaslu. Namun, dirinya berharap bahwa timsel lebih dulu bisa memberikan klarifikasi terlebih dahulu terkait dugaan pelanggaran terhadap UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu. "Timsel harus menjelaskan alasan-alasan dan motif atas sikap tertutup selama tahapan seleksi administrasi," ujar Said. Rencananya, Komisi II akan memanggil timsel KPU/Bawaslu pada rapat kerja Rabu 25 Januari mendatang.

JAKARTA - Tahapan seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum nampaknya bakal terganggu. Dua pendaftar seleksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News