Timsel KPU dan Bawaslu Digugat di PTUN

Timsel KPU dan Bawaslu Digugat di PTUN
Timsel KPU dan Bawaslu Digugat di PTUN
Menanggapi gugatan di PTUN, anggota timsel KPU/Bawaslu Siti Zuhro menyatakan, pihaknya baru akan membahas gugatan tersebut pada rapat timsel pada hari ini. Gugatan tersebut mau tidak mau harus dibahas, meski agenda utama rapat hari ini adalah membahas hasil tes tulis dan psikologi dari para calon yang lolos. "Apakah itu nanti akan menginterupsi tahapan yang dibuat timsel, harus dibahas dulu," ujar Siti saat dihubungi, kemarin.

Menurut Siti, timsel sejatinya sudah menjelaskan kepada sejumlah pendaftar yang gagal dalam seleksi administrasi calon anggota KPU/Bawaslu. Dijelaskan, bahwa proses seleksi administrasi yang dilakukan oleh timsel murni berdasarkan berkas pendaftaran yang diajukan para pendaftar. "Ada yang tidak lolos karena faktor usia, ada yang berkasnya hanya tiga per empat dari persyaratan," kata Zuhro.

Terkait tidak lolosnya sejumlah pihak meski sudah berpengalaman, kata Zuhro, timsel KPU/Bawaslu dalam hal ini melihat dari berbagai sisi. Menurut dia, sejumlah calon yang tidak lolos bukan berarti gagal. Timsel dalam hal ini tidak melihat berkas administrasi berdasarkan nama calon. "Kalau ada subyektivitas itu tidak bisa dilepaskan. Namun kami tidak memandang nama atau jabatan para pendaftar, semua berkas kami lihat," ujarnya memberi jaminan.

Siti memberi contoh adanya calon anggota KPU tidak lolos yang dulunya mantan pejabat publik. Mantan Dirjen Administrasi dan Kependudukan Kemendagri Abdul Rasyid Saleh juga gagal dalam seleksi administrasi. "Apa yang kurang dari Pak Rasyid, pengalamannya ada. namun tetap saja tidak lolos," ujarnya memberi contoh. (bay)

JAKARTA - Tahapan seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum nampaknya bakal terganggu. Dua pendaftar seleksi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News