Timsel KPU dan Bawaslu Serahkan Nama Calon ke Presiden
Rabu, 01 Februari 2017 – 13:09 WIB
Berikutnya, setelah seleksi tahap ketiga atau terakhir, diperoleh 14 calon anggota KPU dan 10 orang calon untuk anggota Bawaslu.
Dia menambahkan, proses seleksi dilakukan secara komprehensif sesuai ketentuan UU.
Setidaknya, ada empat kriteria utama yang harus terpenuhi oleh para calon.
Yaitu independensi calon, integritas calon, kemampuan tentang tata kelola pemilu dan kepemimpinan. Satu lagi soal kesehatan mereka.
"Jadi nama yang muncul inilah calon yang terbaik dari 5 kriteria yang ditentukan oleh UU," tambahnya.(fat/jpnn)
Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merampungkan tugas mereka 31 Januari 2016 kemarin.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kepala Desa Dilarang Dukung Paslon di Pilkada 2024
- BKN Minta PNS & PPPK Jangan Melanggar Netralitas, Ada Sistem Pengawasan Baru
- Oknum ASN Ikut Deklarasi Pasangan Cagub di NTB, Bawaslu Bereaksi Begini
- Berkas Pendaftaran Diterima KPU, Masinton Pasaribu jadi Bakal Calon Bupati Tapanuli Tengah
- KPU Umumkan Terima Tanggapan Masyarakat Terhadap Pasangan Cagub-Cawagub Jakarta 2024
- Tolak Berkas Pencalonan Dico-Ali, KPU Kendal Dinilai Melanggar Aturan