Timsel KPU dan Bawaslu Serahkan Nama Calon ke Presiden

Timsel KPU dan Bawaslu Serahkan Nama Calon ke Presiden
Ilustrasi KPU. Foto dok JPNN.com

Berikutnya, setelah seleksi tahap ketiga atau terakhir, diperoleh 14 calon anggota KPU dan 10 orang calon untuk anggota Bawaslu.

Dia menambahkan, proses seleksi dilakukan secara komprehensif sesuai ketentuan UU.

Setidaknya, ada empat kriteria utama yang harus terpenuhi oleh para calon.

Yaitu independensi calon, integritas calon, kemampuan tentang tata kelola pemilu dan kepemimpinan. Satu lagi soal kesehatan mereka.

"Jadi nama yang muncul inilah calon yang terbaik dari 5 kriteria yang ditentukan oleh UU," tambahnya.(fat/jpnn)


Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merampungkan tugas mereka 31 Januari 2016 kemarin.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News