Timsel KPU dan Bawaslu Serahkan Nama Calon ke Presiden
Rabu, 01 Februari 2017 – 13:09 WIB

Ilustrasi KPU. Foto dok JPNN.com
Berikutnya, setelah seleksi tahap ketiga atau terakhir, diperoleh 14 calon anggota KPU dan 10 orang calon untuk anggota Bawaslu.
Dia menambahkan, proses seleksi dilakukan secara komprehensif sesuai ketentuan UU.
Setidaknya, ada empat kriteria utama yang harus terpenuhi oleh para calon.
Yaitu independensi calon, integritas calon, kemampuan tentang tata kelola pemilu dan kepemimpinan. Satu lagi soal kesehatan mereka.
"Jadi nama yang muncul inilah calon yang terbaik dari 5 kriteria yang ditentukan oleh UU," tambahnya.(fat/jpnn)
Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merampungkan tugas mereka 31 Januari 2016 kemarin.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Menjelang PSU, Calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu Dilaporkan ke Bawaslu
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Kasus Dugaan Politik Uang Jelang PSU Pilkada Barito Utara, 9 Orang Ditangkap
- Bawaslu Banggai Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu di Lokasi PSU
- Ketua Bawaslu Bandung Barat Mengaku Sudah Dua Kali Konsumsi Narkoba
- Pengakuan Ketua Bawaslu KBB Setelah Ditangkap Polisi, Anda Percaya?