Timsel KPU dan Bawaslu Serahkan Nama Calon ke Presiden
Rabu, 01 Februari 2017 – 13:09 WIB
Berikutnya, setelah seleksi tahap ketiga atau terakhir, diperoleh 14 calon anggota KPU dan 10 orang calon untuk anggota Bawaslu.
Dia menambahkan, proses seleksi dilakukan secara komprehensif sesuai ketentuan UU.
Setidaknya, ada empat kriteria utama yang harus terpenuhi oleh para calon.
Yaitu independensi calon, integritas calon, kemampuan tentang tata kelola pemilu dan kepemimpinan. Satu lagi soal kesehatan mereka.
"Jadi nama yang muncul inilah calon yang terbaik dari 5 kriteria yang ditentukan oleh UU," tambahnya.(fat/jpnn)
Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merampungkan tugas mereka 31 Januari 2016 kemarin.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- 6 Langkah Bawaslu Antisipasi Pengawas Meninggal Dunia Saat Pilkada
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini
- Pilkada Kota Solok, Pasangan Ramadhani-Suryadi Raih Suara Terbanyak