Timsel KPU Diminta Mau Terbuka
Jumat, 09 Desember 2011 – 20:16 WIB
JAKARTA -- Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai masih banyak kelemahan. Keppres dinilai tidak memberikan jaminan publik dapat mengakses semua tahapan pemilihan Anggota KPU dan Bawaslu.
"Dari 14 tahapan (seleksi) yang harus dijalankan oleh Timsel, terdapat peluang keterbukaan dan partisipasi publik hanya pada tiga tahapan proses seleksi," kata Ninis, Very Junaidi dan Erik Kurniawan dari Koalisi Amankan Pemilu, di Jakarta, Jumat (9/12).
Baca Juga:
Proses itu yakni mengumumkan pendaftaran calon Anggota KPU dan Bawaslu pada media massa cetak harian dan media massa elektronik nasional. Mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon. Mengumumkan nama daftar bakal calon yang lulus seleksi tertulis, tes kesehatan dan tes psikologi untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat. Kemudian, melakukan wawancara dengan materi penyelenggaraan pemilu dan klarifikasi atas tanggapan masukan masyarakat.
Very mengatakan, meski secara eksplisit ada beberapa tahapan yang terbuka serta menerima aspirasi dan masukan masyarakat, akan tetapi belum ada jaminan apakah publik dapat mengakses semua tahapan yang ada. "Seharusnya Keppres menyatakan secara eskplisit bahwa semua tahapan proses seleksi terbuka dan dapat diketahui publik," kata Ninis.
JAKARTA -- Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas
BERITA TERKAIT
- Sindir Pram-Rano di Debat, Ridwan Kamil Menyeret Nama Ahok
- Serangan Hoaks Makin Ramai, Tim Pemenangan Luthfi-Yasin Lapor Polda Jateng
- Dharma Pongrekun-Kun Wardana Tegas Tolak Impor Dokter Asing
- Hasil Survei SMRC & Indikator Politik Berbeda, Persepi Diminta Turun Tangan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur
- Ridwan Kamil Janji Beri Bantuan Renovasi Rumah Rp 50 Juta hingga Rp 100 Juta