Timsel Siap Eksekusi Larangan Parpol Masuk KPU
Jumat, 06 Januari 2012 – 01:12 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sebagai Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), siap mengeksekusi putusan Mahkaman Konstitusi. Larangan politisi menjadi anggota KPU/Bawaslu akan dijadikan pedoman pada proses seleksi selanjutnya. "Putusan MK kami pedomani," ujar Gamawan, di Jakarta, kemarin (5/1).
Pendaftaran calon anggota KPU dan Bawaslu telah dibuka sejak 16 Desember 2011. Dan, rencananya, akan ditutup, hari ini (6/1). Menurut dia, sekitar 222 orang sudah mengambil formulir pendaftaran calon anggota KPU dan 94 formulir untuk Bawaslu.
Baca Juga:
Meski demikian, hingga kemarin, baru belasan orang yang mengembalikan formulir. Diperkirakan, pengembalian formulir akan banyak dilakukan pada hari ini, sebagai hari terakhir. "Berdasarkan data sementara tim seleksi, belum ada anggota partai politik yang mendaftar sebagai calon, baik KPU maupun bawaslu," imbuh Gamawan.
Secara terpisah, menanggapi putusan MK, sejumlah partai menyatakan kekecewaannya secara terbuka. Termasuk, diantaranya Partai Golkar. Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Agung Laksono menyatakan, bahwa seharusnya parpol tidak terus dianggap sebagai sesuatu pihak yang berbahaya.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sebagai Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),
BERITA TERKAIT
- Muncul Nama Buya Zul Elfian dalam Bursa Pilgub Sumbar, Ini Analisa Pengamat
- Prioritaskan Pilkada Tingkat Kabupaten/Kota, PDIP Bakal Gelar Pelatihan Tim Kampanye
- Iswara Golkar: Kang Emil Mampu Bawa Efek Ekor Jas Jika Jadi Cagub Jabar
- Bicarakan Pilkada, Pimpinan Partai Perindo Menyambangi DPP PKS
- Sekjen PBB Minta Restu Ulama Kharismatik Kiai Muhammad
- PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Partai Lain di Pilkada 2024