Timsel Siap Eksekusi Larangan Parpol Masuk KPU

Timsel Siap Eksekusi Larangan Parpol Masuk KPU
Timsel Siap Eksekusi Larangan Parpol Masuk KPU
Putusan MK soal larangan politisi menjadi anggota KPU/Bawaslu dianggap menguatkan kesan tersebut. "Jangan begitu, ini UU-kan yang membuat parpol juga, jangan jadikan parpol dianggap berbahaya sehingga harus lima tahun," ujar Agung Laksono.

Dia tetap yakin, bahwa masuknya orang parpol tidak akan mempengaruhi independensi KPU maupun bawaslu. Dengan masuknya anggota parpol, menurut dia, pengawasan terhadap kebijakan dua lembaga penyelenggara pemilu nantinya akan lebih terbuka. "Makanya, saya juga nggak ngerti kalau pertimbangannya untuk lebih klirm, maka justru sebaiknya ada sebanyak mungkin elemen di dalamnya," tandas menkokesra tersebut.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golongan Karya Nurul Arifin juga menegaskan kekecewaan partainya dengan putusan MK. Menurut dia, pembuatan UU terutama pasal yang dibatalkan MK sudah melalui perdebatan alot dan panjang. "Kami tidak sembarangan, kami berangkat dari hal-hal empiris dan evaluasi penyelenggaraan pemilu 2004 dan 2009," ujar Nurul.

Nurul menyatakan, keputusan itu bukan sepihak dilakukan oleh Pansus Revisi UU Penyelenggara Pemilu. Pansus saat itu juga mengundang forum konstitusi untuk mendapatkan masukan terkait calon anggota KPU. "Risalahnya ada, mereka mengatakan bahwa independen dan mandiri adalah lembaganya, artinya tidak merupakan sub lembaga lainnya," sorot Nurul.

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sebagai Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News