Timsel Siap Eksekusi Larangan Parpol Masuk KPU

Timsel Siap Eksekusi Larangan Parpol Masuk KPU
Timsel Siap Eksekusi Larangan Parpol Masuk KPU
Nurul menilai, alasan yang dibuat MK sumir. Kenyataannya, orang-orang independen yang disebut non partisan ternyata adalah orang titipan partai atau ijonisasi dari partai. "Seperti Anas Urbaningrum dan Andi Nurpati, apa betul mereka independen" sorot Nurul.

Dalam hal ini, lanjut Nurul, para pembuat UU justru ingin melihat hasil pemilu nanti bisa lebih baik dari pemilu sebelumnya. "Apa kita nanti tidak dikelabui oleh tingkah para anggota KPU lagi," sorotnya tak kalah tajam.

Terkait dibatalkannya pasal bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Nurul menyatakan masih bisa mengerti. Dalam hal ini, unsur civil society atau tokoh masyarakat ditambah menjadi lima orang. "Saya berharap yang ini bisa benar-benar bebas dari subyektivitas keberpihakan," tandasnya.

Meski demikian, tidak semua kalangan parpol kecewa dengan putusan MK tersebut. Ketua Umum DPP PKB A. Muhaimin Iskandar justru menyambut baik. Padahal, saat dalam pembahasan di parlemen, posisi sikap Fraksi PKB juga ikut mendukung masuknya orang parpol menjadi anggota KPU atau bawaslu.

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sebagai Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News