Timses Mesum Digerebek, Terancam Dicambuk 10 Kali
jpnn.com - SABANG - Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Provinsi Aceh menetapkan MF (42) dan MS (35) sebagai tersangka kasus khalwat.
Penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara marathon.
"Penetapan tersangka pada kedua pelaku ini, setelah dilakukan tahap penyelidikan kasus dan ditingkatkan ketahap penyidikan. Pemeriksaan saksi-saksi serta pengakuan kedua tersangka," kata Ketua Tim PPNS Satpol PP dan Waliyatul Hisbah Provinsi Aceh, Marzuki, Ahad (27/11).
Menurutnya, PPNS Provinsi Aceh telah mengambil alih kasus tersebut agar terbebas dari adanya unsur politik sesuai arahan Pj Gubernur Aceh dalam menjaga netralitas PNS di Pilkada.
Meskipun demikian, tim PPNS tetap mengedepankan praduga tak bersalah.
Artinya bekerja secara profesional sesuai Qanun Syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Proses penyelidikan, penyidikan kasus, pengumpulan barang bukti dari para saksi dan hingga penetapan tersangka membutuhkan waktu tiga hari.
Hasil penyidikan kedua tersangka dikenakan ancaman pasal 3 ayat 1 Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang khalwat.
SABANG - Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Provinsi Aceh menetapkan MF (42) dan MS (35) sebagai tersangka kasus khalwat. Penetapan dilakukan
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan
- Bripka R Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Disebut Pakai Narkoba, Kombes Irwan Bilang Begini
- Gudang Miras Ilegal Diduga Milik Petinggi Partai Digerebek, Polres Tangsel: Proses Hukum Terus Berjalan