Timses Mesum Digerebek, Terancam Dicambuk 10 Kali
Ancaman hukumannya, cambuk 10 kali atau penjara 10 bulan dan atau denda 100 gram emas murni.
Hasil pemeriksaan diketahui bahwa masing-masing tersangka sudah menikah.
Tersangka MS status Pegawai Negeri Sipil di salah satu Puskesmas. Ia sudah memiliki lima anak.
Tersangka MF menjabat Sekretaris Timses Pemenangan pasangan Calon Walikota/Wakil Walikota Sabang Nazaruddin-Suradji Junus (NASU).
"Kedua tersangka saat ini tidak kita tahan karena dijamin pihak keluarga masing-masing. Selain itu kedua tersangka juga koperatif dalam memenuhi panggilan selama menjalani pemeriksaan," sebutnya.
Ia menegaskan, berkas perkara kedua tersangka secepatnya dilimpahkan.
"Paling lambat Rabu depan sudah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Sabang," ujarnya.
Tanggani kasus mesum ini, Satpol PP dan WH Provinsi Aceh mengutus lima orang tim PPNS yang diketuai Marzuki.
SABANG - Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Provinsi Aceh menetapkan MF (42) dan MS (35) sebagai tersangka kasus khalwat. Penetapan dilakukan
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan
- Bripka R Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Disebut Pakai Narkoba, Kombes Irwan Bilang Begini
- Gudang Miras Ilegal Diduga Milik Petinggi Partai Digerebek, Polres Tangsel: Proses Hukum Terus Berjalan