Timses Neneng Berharap KPU Bisa Jalankan Perintah MK Untuk Rekapitulasi Suara Ulang
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konsitusi (MK) membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Senin (10/6) siang.
Sembilan hakim MK yang dipimpin Suhartoyo meminta agar KPU Jakarta Utara melakukan rekapitulasi suara ulang di 233 TPS, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara dalam waktu 15 hari pascaputusan.
Menyikapi itu, Ketua Tim Pemenangan caleg incumbent Partai Demokrat Neneng Hasanah, Usman meminta agar KPU RI memberikan arahan pada KPU Jakarta Utara menggelar rekapitulasi suara ulang secepatnya.
"Rekapitulasi harus digelar secepatnya. Jangan sampai batas waktu 15 hari yang diputuskan MK terbuang sia-sia. Lalu menunggu waktu mepet, rekapitulasi baru dilaksanakan,” ujar Usman dalam siaran persnya, Selasa (11/6).
Sebab, kata dia, yang sudah-sudah, KPU Jakarta Utara selalu menggelar hal-hal yang sifatnya krusial justru saat memasuki injury time.
"Salah satu contohnya pelaksanaan rapat pleno pileg 2024 lalu yang sulit untuk dilakukan komplain," kata dia.
Menurutnya, dengan percepatan penjadwalan rakapitulasi. Hal itu akan berpengaruhi transparansi proses rakapitulasi suara ulang sesuai perintah 9 majelis hakim MK.
"Permintaan kami agar ada percepatan untuk mencegah persoalan-persoalan yang terjadi disaat rekapitulasi suara ulang. Kalau ada yang tidak sesuai mekanisme tentu kita bisa melakukan keberatan sebelum batas waktu yang ditentukan,” kata dia.
Ketua Tim Pemenangan caleg incumbent Partai Demokrat Neneng Hasanah, Usman meminta agar KPU RI memberikan arahan pada KPU Jakarta Utara menggelar rekapitulasi.
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..
- Bawaslu Babel Siap Dipanggil Mahkamah Konstitusi
- 3 Paslon Kada Gugat Hasil Pilgub Maluku Utara ke MK
- Muhammad Sarif-Moch Noer Gugat Hasil Pilkada ke MK dan Adukan KPU ke DKPP