Timses Prabowo Tidak Akan Sarankan UAS Melepas Status Sebagai ASN
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Djoko Santoso belum berniat memberikan saran kepada Ustaz Abdul Somad (UAS) untuk melepaskan statusnya sebagai aparatur negara sipil (ASN). Menurut dia, Ustaz Somad berhak memiliki sikap politik.
“Kenapa (mundur)? Wong (dia) dukung kita, kenapa (harus sarankan) mundur,” ucap Djoko ditemui di Golden Ballroom Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Sabtu (13/4).
Dia yakin tidak ada aturan yang dilanggar ketika Ustaz Somad menyatakan dukungan ke pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. Justru, kata dia, sikap Ustaz Somad dilindungi konstitusi seperti tertuang dalam Pasal 28 UUD 1945.
"Pasal 28, konstitusi kita itu mengatakan bahwa setiap warga negara punya hak untuk menyatakan pendapat, baik tertulis maupun lisan dan barang siapa menghalangi itu kena pidana," ungkap dia singkat.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebut Ustaz Abdul Somad (UAS) melanggar aturan netralitas PNS. Sebab, Ustaz Somad secara terbuka menyatakan mendukung capres Prabowo Subianto.
“UAS sudah berpolitik praktis. Itu tidak boleh, kan beliau dosen PNS. Meski alasan cuti pun tetap tidak bisa," kata Bima kepada JPNN, Jumat (12/4).
Secara tegas, Bima Haria menilai, UAS telah melanggar SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang Pelaksanaan Netralitas serta PP 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS, aturan mainnya sudah jelas. Jangankan bertemu, memberikan tanda like di Facebook saja tidak boleh.(mg10/jpnn)
Ketua BPN Prabowo - Sandiaga Djoko Santoso belum berniat memberikan saran kepada Ustaz Abdul Somad (UAS) untuk melepaskan statusnya sebagai aparatur negara sipil (ASN).
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu