Timses Prabowo Yakin Ma'ruf Amin Menjabat di Bank BUMN
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dahnil Anzar Simanjuntak memperjelas status BNI Syariah dan Syariah Mandiri. Menurut dia, kedua bank tersebut merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Faktanya Menteri Rini menyatakan mau merger (menyatukan) semua bank syariah BUMN, dan terang menyatakan posisi kedua bank tersebut, 90 persen lebih modal kedua bank itu di tangan BUMN dan menteri mengatur," ujar Dahnil, Rabu (12/6).
Atas hal Itu, dia yakin cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin melanggar pasal 227 huruf P UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebab, kata dia, Ma'ruf menjabat Dewan Pengawas Syariah di dua bank BUMN yakni BNI Syariah dan Syariah Mandiri.
Ketentuan Pasal 227 huruf P UU Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan, seseorang tidak boleh menjabat di BUMN ketika ditetapkan maju sebagai cawapres di Pilpres 2019.
"Bicara menggunakan UU Perbendaharaan Negara, UU Tipikor, dan sebagainya terkait dengan uang negara dan keuangan negara yang dipisahkan, maka jelas BNI Syariah dan BSM termasuk dalam obyek UU tersebut," ucap dia.
Sekeras apa pun anda berkelit dan berakrobat menyatakan BSM dan BNI Syariah bukan BUMN faktanya adl: 1. Menteri BUMN menyatakan mau merger semua Bank Syariah BUMN,dan terang menyatakan Posisi kedua Bank tsb.2. 90 % lebih modal kedua Bank itu ditangan BUMN dan Menteri mengatur.
— Dahnil A Simanjuntak (@Dahnilanzar) June 12, 2019
Sebelumnya Wakil Ketua TKN Arsul Sani mengatakan seharusnya Tim Kuasa Hukum Paslon 02 membaca utuh UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN ketika mempersoalkan status Ma'ruf Amin sebagai cawapres.
Dahnil yakin cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin melanggar pasal 227 huruf P UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
- Bank Mandiri Resmi jadi Sponsor Jakarta LavAni, Siap Gebrak Proliga 2025
- Layanan Inklusif Taspen Menjangkau Peserta hingga Wilayah Terluar
- Konsisten Terapkan Keterbukaan Informasi, BNI jadi BUMN Informatif versi KIP
- Pelindo & Kolaborasi BUMN Meluncurkan TJSL Pelita Warna di Rutan Pondok Bambu
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Perhutani Berhasil Pertahankan Predikat Informatif dalam KIP