Timses Prabowo Yakin Ma'ruf Amin Menjabat di Bank BUMN

Timses Prabowo Yakin Ma'ruf Amin Menjabat di Bank BUMN
Dahnil Anzar. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

Menurut dia, dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 itu jelas menyatakan BUMN adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara dengan penyetoran secara langsung dengan memisahkan kekayaan negara.

(Baca Juga: KPU: Bank Mandiri Syariah Bukan BUMN, Ma’ruf Amin Sah jadi Cawapres)

Menurut Arsul, Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan Pasal 1 angka 1 UU BUMN.

Dia menjelaskan, pemegang saham BSM adalah PT. Bank Mandiri dan PT Mandiri Sekuritas. Pemegang saham BNI Syariah adalah PT Bank BNI dan PT BNI Life Insurance.

"Sudah jelas tidak perlu ada yang dipermasalahkan di situ," ujarnya di gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/6) kepada wartawan. "KPU sudah mengecek itu pada saat pendaftaran," tegas Arsul. (mg10/jpnn)


Dahnil yakin cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin melanggar pasal 227 huruf P UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News