Timses Prabowo Yakin Ma'ruf Amin Menjabat di Bank BUMN
Menurut dia, dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 itu jelas menyatakan BUMN adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara dengan penyetoran secara langsung dengan memisahkan kekayaan negara.
(Baca Juga: KPU: Bank Mandiri Syariah Bukan BUMN, Ma’ruf Amin Sah jadi Cawapres)
Menurut Arsul, Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan Pasal 1 angka 1 UU BUMN.
Dia menjelaskan, pemegang saham BSM adalah PT. Bank Mandiri dan PT Mandiri Sekuritas. Pemegang saham BNI Syariah adalah PT Bank BNI dan PT BNI Life Insurance.
"Sudah jelas tidak perlu ada yang dipermasalahkan di situ," ujarnya di gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/6) kepada wartawan. "KPU sudah mengecek itu pada saat pendaftaran," tegas Arsul. (mg10/jpnn)
Dahnil yakin cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin melanggar pasal 227 huruf P UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- HUT ke-20 Bank Sumut Syariah, Pj Gubernur Minta Inovasi Dilanjutkan
- Puluhan Perusahaan Raih BUMN Branding & Marketing Awards 2024
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- Taspen Pastikan Kelancaran Penyaluran Dana Pensiun kepada 3,1 Juta Peserta