Timsus Bergerak ke Magelang, Ini soal Laporan Putri yang Bikin Ferdy Sambo Emosi
Minggu, 14 Agustus 2022 – 22:31 WIB
Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyebut timsus sedang bergerak ke Magelang. Ini soal laporan Putri Candrawathi yang bikin Irjen Ferdy Sambo marah.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri