Timsus Bergerak, Rumah Bandar Narkoba SLT Digerebek, Ini Hasilnya
Minggu, 18 September 2022 – 23:20 WIB
Kombes Dodi menegaskan pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009.
"Sekarang pelaku sudah kami amankan di Mapolda guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
Sebelumnya, Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana menegaskan pihaknya akan menindak tegas para pelaku narkoba yang bermain di wilayahnya.
Baca Juga: Jenderal Bintang Tiga Pimpin Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo Senin Besok
"Kami akan tindak tegas para pelaku narkoba yang masuk di Sulsel," tegas mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat. (mcr29/jpnn)
Seorang pria asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan berinisial SLT, 36, diduga bandar narkoba ditangkap Timsus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulse
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : M. Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- Komitmen Dukung Generasi Muda, Maximus Insurance Serahkan Polis Asuransi untuk Mahasiswa Unhas
- Pakar Apresiasi Andi Sudirman yang Berhasil Tangani 500 Kilometer Jalan di Sulsel
- Tim Relawan Dozer Sebut Sulsel Butuh Pemimpin Berpengalaman
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Daftar 20 Tim Grand Finale Meet The World With SKF Road to Gothia Cup 2025
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda