Timsus Bergerak, Rumah Bandar Narkoba SLT Digerebek, Ini Hasilnya
Minggu, 18 September 2022 – 23:20 WIB

Barang bukti yang diamankan oleh Polisi. Foto: Dok Humas Polda Sulsel
Kombes Dodi menegaskan pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009.
"Sekarang pelaku sudah kami amankan di Mapolda guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
Sebelumnya, Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana menegaskan pihaknya akan menindak tegas para pelaku narkoba yang bermain di wilayahnya.
Baca Juga: Jenderal Bintang Tiga Pimpin Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo Senin Besok
"Kami akan tindak tegas para pelaku narkoba yang masuk di Sulsel," tegas mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat. (mcr29/jpnn)
Seorang pria asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan berinisial SLT, 36, diduga bandar narkoba ditangkap Timsus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulse
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : M. Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- Ini Kejanggalan Kematian Wanita di Makassar
- Motif Sejumlah Remaja Aniaya Panitia Salat Id Selayar Sulsel
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Calon PPPK Makassar Desak Batalkan Penundaan Pengangkatan: Kami Sudah Berjuang, tetapi Tak Dihargai
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi