Timsus Elang Malaka Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu & Kokain di Riau
Kamis, 14 Maret 2024 – 10:45 WIB
“Dari hasil interogasi, SY mengaku diperintahkan oleh seseorang (DPO) untuk mengantarkan narkotika tersebut ke Kota Dumai dengan imbalan Rp 20 juta,” lanjut Bimo.
SY diketahui telah tiga kali mengantarkan narkotika atas perintah orang yang sama.
SY beserta barang bukti kini diamankan di Polres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.
SY disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami, petugas kepolisian terus berupaya memberantas jaringan narkoba dan mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” tutur Bimo. (mcr36/jpnn)
Timsus Elang Malaka Polres Bengkalis. menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan kokain di wilayah Riau.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu