Timsus Elang Malaka Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu & Kokain di Riau
Kamis, 14 Maret 2024 – 10:45 WIB

Kurir kokain yang ditangkap Timsus Elang Malaka Polres Bengkalis. Foto:Polres Bengkalis.
“Dari hasil interogasi, SY mengaku diperintahkan oleh seseorang (DPO) untuk mengantarkan narkotika tersebut ke Kota Dumai dengan imbalan Rp 20 juta,” lanjut Bimo.
SY diketahui telah tiga kali mengantarkan narkotika atas perintah orang yang sama.
SY beserta barang bukti kini diamankan di Polres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.
SY disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami, petugas kepolisian terus berupaya memberantas jaringan narkoba dan mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” tutur Bimo. (mcr36/jpnn)
Timsus Elang Malaka Polres Bengkalis. menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan kokain di wilayah Riau.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok