Timsus Periksa Perdana Ferdy Sambo Sebagai Tersangka di Markas Komjen Anang Hari Ini

Timsus Periksa Perdana Ferdy Sambo Sebagai Tersangka di Markas Komjen Anang Hari Ini
Tim khusus (timsus) mengagendakan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Kamis (11/8). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.

Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Timsus memeriksa Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir pada hari ini.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News