Timsus Periksa Perdana Ferdy Sambo Sebagai Tersangka di Markas Komjen Anang Hari Ini
Kamis, 11 Agustus 2022 – 11:07 WIB
Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.
Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Timsus memeriksa Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir pada hari ini.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Sebaiknya Hindari Melintas di Kawasan Mako Brimob Pagi Ini
- Polri Gelar Rekayasa Lalin Selama Apel Mantap Brata di Mako Brimob, Ini Jalur Alternatifnya
- Polri Kirim Tim Kemanusiaan Untuk Bantu Korban Banjir Demak
- Makacih Oom..., Spanduk 'Pamanku Pahlawanku' Terpasang di Dekat Mako Brimob
- Pemilu 2024, Pemkot Palembang Bentuk Timsus Pantau Netralitas ASN
- Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong Lagi