Timsus Polri Sita Pakaian dan Sepatu Ferdy Sambo Terkait Kasus Kematian Brigadir J
Kamis, 18 Agustus 2022 – 19:45 WIB

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Timsus Polri menyita pakaian dan sepatu Ferdy Sambo emosi. Foto: Ricardo/JPNN
Dalam kasus ini, Timsus Polri telah menetapkan empat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada E dan KM.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Ferdy Sambo Cs diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Timsus Polri menyita pakaian dan sepatu Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir J. Penyitaan dilakukan saat Timsus menggeledah rumah mertua Ferdy Sambo.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK, Kejati Geledah Dinas Pendidikan Jatim
- Kasus Rohidin Mersyah, KPK Sita Sebuah Rumah di Yogyakarta
- Ridwan Kamil Sulit Dihubungi Seusai Rumahnya Digeledah KPK
- Hadir di Indonesia, Saphir Tawarkan Perawatan Sepatu dan Kulit Berkualitas Tinggi
- Penyidik KPK Menggeledah 2 Kantor di Lingkungan Pemkab Musi Banyuasin, Ini Hasilnya
- Koleksi Terbaru UNIQLO: C Spring/Summer 2025, Paduan Gaya Kasual dan Sporty