Timsus Polri Sita Pakaian dan Sepatu Ferdy Sambo Terkait Kasus Kematian Brigadir J
Kamis, 18 Agustus 2022 – 19:45 WIB
Dalam kasus ini, Timsus Polri telah menetapkan empat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada E dan KM.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Ferdy Sambo Cs diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Timsus Polri menyita pakaian dan sepatu Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir J. Penyitaan dilakukan saat Timsus menggeledah rumah mertua Ferdy Sambo.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Kolaborasi UNTOLD dan VOC Studio Hadirkan Pengalaman Berpakaian Anak Muda
- Bea Cukai Terbitkan Fasilitas KB untuk Perusahaan Sepatu di Gresik
- Usut Korupsi Dana Hibah, Kejari Makassar Geledah Kantor KONI & KORMI
- Kantongi Sertifikasi Halal, Gino Mariani Tawarkan Sepatu Premium Ramah Muslim
- Kejati Papua Sita Rp 6,4 Miliar terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana PON XX
- Lebih 3 Jam Geledah Ruang Kerja Gubernur Kalsel, KPK Bawa Satu Koper