Timsus Polri Temukan Seluruh CCTV Terkait Pembunuhan Brigadir J
Jumat, 19 Agustus 2022 – 17:10 WIB

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Foto: Ricardo/JPNN.com
“Penyidik melakukan gelar perkara dan berdasar dua alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektonik berupa rekaman CCTV, baik yang ada di Saguling, maupun yang ada di dekat TKP," kata Andi Rian.
Baca Juga:
Dalam kasus ini, Timsus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Bhadara E, Bripka RR, KM, serta yang terbaru Putri Candrawathi.
Para tersanga itu dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (cr3/jpnn)
Timsus Polri telah menemukan CCTV sebelum, saat, dan sesudah peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Penusukan Brutal di Semarang Terekam CCTV, Polisi Buru Pelaku
- KCIC Manfaatkan 1.396 CCTV untuk Pastikan Keamanan Perjalanan Whoosh di Libur Lebaran
- Polisi Selidiki Perusakan Hana Bank oleh Massa Demo Tolak RUU TNI
- Polda Jateng Sisir CCTV Dugaan Pembunuhan Bayi 2 Bulan yang Libatkan Oknum Polisi
- Polisi: Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Jakbar Terekam CCTV
- Petaka Banjir Bekasi Maret 2025, CCTV Lenyap dan Bendungan Peninggalan Belanda