Timwas Century akan Sambangi PN Solo
jpnn.com - JAKARTA - Tim Pengawas Century memutuskan menyambangi Pengadilan Negeri Solo terkait pengembalian dana nasabah Antaboga. Hal itu merupakan kesimpulan hasil rapat internal, Rabu (9/10) siang.
"Kami putuskan tanggal 16 Oktober, hari rabu, kami berangkat ke Solo, untuk bertemu dengan PN Solo membicarakan soal putusan mengenai nasabah antaboga," kata anggota Timwas Century, Hendrawan Supratikno di Gedung DPR, Rabu (9/10).
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung sebelumnya, Timwas memang memutuskan untuk mengawal pengembalian dana 33 nasabah Antaboga senilai Rp 41 miliar sebagaimana putusan Mahkamah Agung yang belum dieksekusi hingga saat ini.
Empat anggota Timwas Century yang diutus ke Solo di antaranya Azis Syamsudin dari Fraksi Golkar, Dolfi Othniel Fredrick Palit dari Fraksi PDIP, Fahri Hamzah Fraksi PKS dan Didi Irawadi Fraksi Demokrat.
Selain itu, dalam rapat internal itu juga diputuskan pemanggilan paksa terhadap mantan Deputi IV Bank Indonesia, Budi Mulya, yang akan dilakukan tanggal 23 Oktober 2013 mendatang, yang eksekusinya bekerjasama dengan Mabes Polri.
"Jadi biro hukum DPR akan menulis surat kepada Mabes Polri untuk membantu DPR mendatangkan Pak Budi Mulya sesuai Undang-undang MD3. Dan tentu dengan Robert Tantular juga," jelasnya.
Ditegaskan Hendrawan, upaya pemanggilan paksa dilakukan karena Budi Mulya menolak memenuhi undangan Timwas karena sudah berstatus tersangka, namun alasan Budi dinilai tak kuat.
"Kami nilai alasan beliau tidak kuat. Alasnya karena takut menimbulkan konflik kepentingan karena dalam proses penyidikan di KPK," pungkasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Tim Pengawas Century memutuskan menyambangi Pengadilan Negeri Solo terkait pengembalian dana nasabah Antaboga. Hal itu merupakan kesimpulan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- GMNI Tangerang Desak Pemkab Tangerang Segera Bongkar Pagar Bambu di Pantura
- Senator asal NTB Minta Himbara Fleksibel & Permudah Masyarakat dalam Pengajuan Kredit Perbankan
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Wamentrans Viva Yoga Dorong Dokter Hewan Terlibat di Program Makan Bergizi Gratis
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila