Timwas Century Ancam Panggil Paksa KPK
Rabu, 29 Mei 2013 – 11:26 WIB
JAKARTA - Anggota Tim Pengawas Bank Century, Hendrawan Supratikno mengaku sedang mempertimbangkan pemanggilan paksa terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani di Amerika Serikat. "Apakah Sri Mulyani merasa dia hanya bertanggung jawab pada dana Rp634 miliar, kan kita enggak tahu," kata Hendrawan. (gil/jpnn)
Pemanggilan paksa itu kata Hendrawan, sudah bisa dilakukan. Sebab hal itu juga diatur di dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. "Ini KPK seperti melakukan disfestifalisasi Century," kata Hendrawan di DPR, Jakarta, Rabu (29/5).
Politikus PDI Perjuangan itu menilai, ketidakhadiran KPK dalam rapat Timwas menunjukkan KPK tidak mampu memilah-milah mana yang menjadi pokok perkara dan progress report kasus Century.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Tim Pengawas Bank Century, Hendrawan Supratikno mengaku sedang mempertimbangkan pemanggilan paksa terhadap Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wujudkan Pembangunan Berkeadilan, DPD RI Dapil Kaltim Siap Bersinergi dengan Pemprov Kaltim
- Penjelasan Tim Hukum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Perihal Merek dan Logo PITI
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
- Fachrul Razi Sebut Penambahan Masa Reses DPD RI Berpotensi Menjadi Masalah Hukum
- Lemkapi Harap Polri Sikat Mafia Pengirim PMI Ilegal
- Penjabat Gubernur Jatim Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis, Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi