Timwas Century Minta Polri Jemput Paksa Budi Mulya

jpnn.com - JAKARTA - Tim Pengawas Century DPR melayangkan surat permintaan bantuan kepada Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo, untuk menjemput paksa tersangka kasus bailout Century, Budi Mulya. Upaya ini ditempuh Timwas setelah mantan Deputi IV bidang moneter Bank Indonesia (BI) itu sudah dua kali mangkir dari panggilan Timwas untuk memberikan penjelasan soal pencairan dana talangan senilai Rp6,7 trilun untuk Bank Century sebagai bank gagal.
"Timwas hari ini akan rapat pleno internal untuk merekomendasikan pimpinan DPR segera menulis surat kepada Kapolri, agar meminta bantuan polri menghadirkan BM secara paksa," kata Bambang Soesatyo, anggota Timwas Century dari Fraksi Golkar, Rabu (9/10).
Menurut Bamsoet -sapaan akrab Bambang Soesatyo, upaya itu sudah sesuai dengan ketentuan dan UU mengingat Budi Mulya sudah dua kali mangkir saat dipanggil oleh Timwas Century DPR. Timwas menilai alasan Budi menolak memenuhi undangan DPR karena statusnya sebagai tersangka tak relevan.
Namun saat ditanya apakah pemanggilan paksa bukannya dilakukan setelah tiga kali mangkir, bukan dua kali, Bamsoet kembali menegaskan bahwa upaya pemanggilan paksa sudah sesuai aturan. "Tidak (3 kali). Diatur hanya dua kali. Yang ketiga dihadirkan paksa," singkatnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Tim Pengawas Century DPR melayangkan surat permintaan bantuan kepada Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo, untuk menjemput paksa tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Netty Prasetiyani DPR Ingatkan Pentingnya Ketahanan Keluarga Dalam Mencapai Indonesia Emas 2024
- Gegara Viral di Medsos, Nenek Tarmiyati Dapat Hadiah Kejutan dari Doss Megastore
- Jakarta Banjir, HNW Turun Langsung Salurkan Bantuan & Puji Gerak Cepat Pemerintah
- Reklamasi Berpotensi jadi Sumber Pendapatan Baru Negara & Buka Peluang Usaha bagi Masyarakat
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Bea Cukai Mataram dan Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Lombok