Timwas Century Minta Polri Jemput Paksa Budi Mulya
jpnn.com - JAKARTA - Tim Pengawas Century DPR melayangkan surat permintaan bantuan kepada Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo, untuk menjemput paksa tersangka kasus bailout Century, Budi Mulya. Upaya ini ditempuh Timwas setelah mantan Deputi IV bidang moneter Bank Indonesia (BI) itu sudah dua kali mangkir dari panggilan Timwas untuk memberikan penjelasan soal pencairan dana talangan senilai Rp6,7 trilun untuk Bank Century sebagai bank gagal.
"Timwas hari ini akan rapat pleno internal untuk merekomendasikan pimpinan DPR segera menulis surat kepada Kapolri, agar meminta bantuan polri menghadirkan BM secara paksa," kata Bambang Soesatyo, anggota Timwas Century dari Fraksi Golkar, Rabu (9/10).
Menurut Bamsoet -sapaan akrab Bambang Soesatyo, upaya itu sudah sesuai dengan ketentuan dan UU mengingat Budi Mulya sudah dua kali mangkir saat dipanggil oleh Timwas Century DPR. Timwas menilai alasan Budi menolak memenuhi undangan DPR karena statusnya sebagai tersangka tak relevan.
Namun saat ditanya apakah pemanggilan paksa bukannya dilakukan setelah tiga kali mangkir, bukan dua kali, Bamsoet kembali menegaskan bahwa upaya pemanggilan paksa sudah sesuai aturan. "Tidak (3 kali). Diatur hanya dua kali. Yang ketiga dihadirkan paksa," singkatnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Tim Pengawas Century DPR melayangkan surat permintaan bantuan kepada Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo, untuk menjemput paksa tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Belum Sampaikan Hasil Ekshumasi Jenazah Darso, Ini Alasannya
- Kolonel Laut Ade Permana Memohon kepada Panglima TNI Agar Kasusnya Ditinjau Kembali
- Diikuti 38 Negara, MTQ Internasional Siap Digelar di Jakarta
- Bea Cukai Berhasil Mencegah 7,4 Ton Narkoba Masuk Indonesia Sepanjang 2024
- Irjen Hendro Minta Anak Buah Sikat Habis Geng Motor yang Meresahkan
- Pengisian DRH NIP PPPK Sisa 18 Hari, Honorer Antre dari Subuh Tetap Tak Dapat Nomor