Timwas Century Panggil Boediono di Tempat Netral
jpnn.com - JAKARTA -- Anggota Tim Pengawas (Timwas) Century dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno mengatakan ketidakhadiran mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono saat dipanggil Timwas jelas melanggar UU MD3. Bila pemanggilan ditolak, menurut Hendrawan, DPR bisa melakukannya secara paksa.
Kalau cara itu yang ditempuh maka akan terjadi benturan antarlembaga negara karena Boediono saat ini menjadi wakil presiden. Hendrawan menyarankan Timwas mendengar keterangan Boediono secara tertutup dan di tempat yang netral.
"Kan bisa jadi beliau (Boediono) tidak nyaman dan tidak tenang kalau dimintai keterangan DPR dalam rapat terbuka. Solusinya permintaan keterangan beliau dilakukan dalam suasana tertutup dan di tempat netral," kata Hendrawan Supratikno, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (22/1).
Cara ini lanjutnya, meniru KPK yang memeriksa Boediono secara tertutup di kantornya, bukan di gedung KPK. Hanya, karena yang memanggil adalah lembaga perwakilan rakyat, tidaklah tepat hal itu dilakukan di kantor Wapres.
"Apa nanti kata masyarakat? Bisa-bisa DPR dianggap lembek. Makanya, keterangan Boediono diambil di tempat netral sajalah," saran dia. (fas/jpnn)
JAKARTA -- Anggota Tim Pengawas (Timwas) Century dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno mengatakan ketidakhadiran mantan Gubernur Bank
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak