Timwas Century Tagih Janji KPK
Mestinya Sudah ke Tingkat Penyidikan
Sabtu, 17 November 2012 – 10:57 WIB
JAKARTA - Tim Pengawas (Timwas) DPR untuk penanganan kasus bailout Bank Century bakal menagih janji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memaparkan kemajuan penyelidikan atas perkara tersebut. Sebab, keterangan yang sudah diberikan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Siti Chalimah Fadjrijah seharusnya bisa makin membuat terang kasus tersebut.
Anggota Timwas Hendrawan Supratikno mengatakan status penyelidikan Bank Century seharusnya sudah bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan. "Sesungguhnya tanpa kesaksian Siti Fadjrijah pun sudah memenuhi syarat statusnya naik ke penyidikan," kata Hendrawan.
Baca Juga:
Dia menambahkan, sejumlah pejabat BI sudah saatnya dimintai pertanggungjawaban atas bailout Bank Century. Ia mengatakan, sejumlah pejabat BI harus dijadikan tersangka karena melakukan pembiaran, kelalaian, dan penyimpangan berlanjut. "KPK harus segera bertindak lugas, tegas, dan trengginas," ujar legislator dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Selasa pekan depan, Timwas akan memanggil KPK untuk menjelaskan perkembangan penyelidikan. "Dalam masa sidang yang amat pendek, hanya 19 hari kerja, Timwas akan mengadakan rapat-rapat intensif, marathon, agar laporan akhir tahunnya lengkap," kata Guru Besar Ekonomi Universitas Satya Wacana Salatiga tersebut.
JAKARTA - Tim Pengawas (Timwas) DPR untuk penanganan kasus bailout Bank Century bakal menagih janji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memaparkan
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha
- Alvalab Hadirkan Layanan Uji Laboratorium di SIAL Interfood Jakarta 2024
- JADE Hadirkan Inovasi Teknologi Praktik Kedokteran Gigi
- KPK Sebut Paman Birin Mangkir dari Pemeriksaan
- Pj Gubernur Agus Fatoni Terima Anugerah Sahabat Pers Award dari SPS Sumut